Seorang wanita di Melbourne, Australia harus menjalani hukuman penjara 3 tahun setelah berhubungan seksual dan hamil dengan seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.
Wanita yang tidak diketahui namanya itu hamil dan melahirkan seorang anak perempuan dari bocah yang berusia 12 tahun tersebut.
Sebelumnya, wanita berusia 40 tahun ini juga pernah melakukan kekerasan seksual pada seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang merupakan teman dari putrinya sendiri.
Pada awalnya, wanita itu tertarik dengan bocah tersebut dan mengajaknya untuk berhubungan seksual. Mereka melakukan hal tersebut secara rutin seminggu sekali selama lima bulan tanpa menggunakan kondom.
"Anda tidak menyadari bahwa perasaan anda terhadap bocah tersebut adalah hal yang tidak pantas," kata hakim. "Anda memulai dan anda juga yang melanjutkan hubungan yang tidak pantas tersebut." Tanda hakim seperti dikutip wartawan.
Pada bulan Mei lalu, wanita tersebut melahirkan seorang bayi perempuan dari hasil hubungannya dengan bocah berusia 12 tahun itu. Diketahui ibu dari bocah tersebut datang ke rumah sakit untuk memberi dukungan kepada wanita itu tanpa mengetahui bahwa anak perempuan itu adalah hasil berhubungan dengan anaknya.
Setelah mengetahui kejadian yang sesungguhnya, ibu dari bocah itu langsung melaporkan ke kepolisian dan wanita itu mendapat hukuman penjara karena terbukti bersalah telah melakukan kekerasan seksual kepada bocah di bawah umur, dan merusak masa depan bocah tersebut.
"Dia mencontohkan bagaimana anda merenggut masa kanak-kanak si bocah, dan sekaligus membuatnya kesulitan beradaptasi karena dia sekarang sudah menjadi seorang ayah," kata hakim kepada media.
Tes DNA juga menguatkan perbuatan wanita tersebut hingga akhirnya ia mendapat hukuman penjara selama 3 tahun.
Sumber: http://palingseru.com/66072/wanita-ini-dipenjara-gara-gara-hamil-dengan-bocah-12-tahun
Blogger Comment
Facebook Comment