Mungkin bagi beberapa negara, perselingkuhan telah dianggap sebagai hal yang biasa. Namun negara Uni Emirat Arab menganggap perselingkuhan sebagai kejahatan dan bagi siapapun yang melakukannya akan dihukum penjara sama seperti orang yang telah melakukan kejahatan lainnya.
Kasus seperti ini telah terjadi kepada seorang gadis yang tidak disebutkan namanya. Gadis yang baru berusia 16 tahun tersebut berpacaran dengan empat orang sekaligus.
Akibat perselingkuhan yang diperbuatnya, Pengadilan tinggi Uni Emirat Arab telah menjatuhi hukuman sembilan bulan penjara kepada gadis tersebut setelah diberikan pengampunan tiga bulan penjara.
Pada awalnya gadis tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, namun mendapat pengampunan tiga bulan penjara dan hanya akan menjalani hukuman sembilan bulan penjara saja.
Sumber: http://palingseru.com/65073/gadis-16-tahun-ini-di-penjara-penyebabnya-karena-punya-4-pacar
Blogger Comment
Facebook Comment