Berhubungan Intim Dengan Wanita Dewasa, Bocah 10 Tahun Didenda Rp.10 Juta

Sebuah pengadilan adat suku Jirga di sebuah desa Pakistan Selatan menjatuhi hukuman denda Rp.93 juta. Bocah tersebut dianggap terbukti melakukan hubungan dengan wanita dewasa berusia 30 tahun yang telah bersuami.

"Bocah 10 tahun ini tertangkap basah saat melakukan hubungan terlarang dengan wanita dari suku yang berbeda," ujar seorang polisi yang tidak menyebutkan nama, seperti dilansir dari palingseru.

"Namun keluarga bocah tersebut hanya sanggup membayar denda sebesar R.p 6,6 juta dari total denda," tambah polisi tersebut.

Hukuman yang diberikan oleh suku Jirga ini dianggap sangat tidak adil, seharusnya wanita dewasa tersebut yang dikenai hukuman atas insiden ini, karena telah berbuat cabul pada bocah berusia 10 tahun.

Namun, pengadilan suku Jirga malah menghukum bocak lelaki yang masih dibawah umur tersebut, dan tidak memberi denda untuk wanita yang sudah dewasa dan bersuami tersebut.

Memang, terkadang pengadilan suku Jirga ini membuat warganya merasa tidak adil, seperti para gadis dibawah umur dipaksa untuk menikah agar bisa menyelesaikan masalah keluarganya. Kasus seperti ini sangat sering dilakukan oleh suku Jirga.
Share on Google Plus

About Unknown

Halo, nama saya Santi margareta.. Salam kenal semuanya, semoga artikel yang ada disini bermanfaat untuk Anda semua.. Jangan lupa untuk bantu share melalui tombol diatas yah !!
    Blogger Comment
    Facebook Comment